Hukrim

Praperadilan Kandas, Sekuriti yang Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel “Diseret” ke Pengadilan

Sekuriti yang cabuli ART di rumah pribadi Bupati Konsel. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang asisten rumah tangga (ART), SA (18) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (5/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Proses hukum terhadap tersangka Candra (31) juga dipastikan berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung sehingga tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Sudah. Setelah kami menghadapi praperadilan di pengadilan, permohonan itu ditolak sepenuhnya,” katanya.

Pelimpahan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 14 Mei 2026 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: B-4947/P.3.10/Etl.1/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Tersangka Candra yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ART di rumah kediaman Bupati Konawe Selatan yang berada di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.50 Wita. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka masuk ke kamar korban dengan alasan mencari pekerja lain. Namun, sesampainya di dalam kamar, tersangka diduga langsung merangkul korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban sempat melawan dan mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada Ibu Bupati. Meski demikian, tersangka diduga tetap memaksa dan melakukan kekerasan fisik serta seksual hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan.

“Korban berhasil menyelamatkan diri setelah mengetuk dinding pintu kamar untuk meminta pertolongan. Tersangka kemudian panik dan melarikan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Candra dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini beralih ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk selanjutnya membawa perkara ke persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *