Hukrim

Polresta Kendari: Waspada Penipuan Motor Bekas, Jangan Tergiur Harga Murah

Personel Satreskrim Polresta Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Maraknya kasus penipuan jual beli sepeda motor bekas dengan harga murah menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari. Melalui langkah preventif, Polresta Kendari terus mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor, khususnya yang dilakukan secara tunai (cash) melalui marketplace dan media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menemukan banyak laporan penipuan dengan modus penjualan motor bekas berharga miring. Kendaraan yang ditawarkan kerap tidak dilengkapi dokumen sah, menggunakan BPKB palsu, atau hanya disertai STNK tanpa BPKB.

“Penawaran harga murah sering menjadi jebakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dan memastikan kelengkapan serta keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi,” ujar AKP Welliwanto Malau, Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan, langkah paling penting yang harus dilakukan calon pembeli adalah mencocokkan identitas pemilik kendaraan yang tercantum dalam BPKB dengan KTP penjual. Ketidaksesuaian identitas patut dicurigai dan menjadi alasan kuat untuk menunda transaksi hingga dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Menurutnya, kelalaian dalam memverifikasi dokumen bukan hanya berpotensi merugikan secara materi, tetapi juga dapat menyeret pembeli ke dalam persoalan hukum. Kendaraan yang dibeli tanpa prosedur benar bisa saja merupakan hasil tindak pidana.

Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, Sat Reskrim Polresta Kendari juga menyarankan agar transaksi dilakukan di tempat aman dan terbuka, serta melakukan pengecekan fisik dan administrasi kendaraan melalui instansi berwenang.

“Kami mengajak masyarakat Kota Kendari untuk selalu waspada, teliti, dan tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi penipuan. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.

Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Kendari dalam menciptakan rasa aman dan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas jual beli kendaraan bermotor bekas secara daring.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *