KOLAKA, KISAHAN.ID – Personil Polsek Wundulako, Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap maling spesialis rumah kosong berinisial M (20). Dari tangan pelaku, polisi sejumlah barang elektronik berharga.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, pada Kamis (5/6/2025) siang.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan mesin cuci, mesin air, tiga buah kaligrafi dinding dan satu buah selimut hasil curian,” kata Dwi Minggu (8/6).
Dwi menjelaskan, pelaku memasuki rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Ia masuk dengan cara merusak kunci pintu, lalu menggasak berang-barang berharga.
“Atas kejadian itu pemilik rumah berinisial IR (40), warga Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencuriam dengan ancaman tujuh tahuh penjara.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar