KOLAKA, KISAHAN.ID – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap empat orang pria yang melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik salah satu perusahaan di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang beraksi pada Kamis (5/6/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menuturkan, empat pelaku masing-masing berinisial HD (33), ME (33), LD (30), dan RF (22). Mereka ditangkap di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Sabtu (7/8).
“Sebenarnya ada lima yang diamankan tapi satu hanya saksi. Yang empat itu saja yang sebagai tersangka,” ucapnya, Senin (9/6).
Lanjut Dwi, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari seorang karyawan berinisial AF (39). Dalam laporannya, AF mengaku jika BBM jenis solar yang ada di kawasan perusahaan dikuras dan dibawa kabur oleh para pelaku.
Mendapat informasi tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, polisi mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan yang kami lakukan, kami mengamankan 25 jerigen solar ukuran 35 liter yang disimpan dalam mobil,” tambahnya.
Kini, para pelaku bersama barang bukti solar, dua unit mobil, selang, dan sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.
“Total kerugian dalam kejadian ini mencapai Rp12 juta lebih,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar