Hukrim

Eks Pj Bupati Harmin Ramba Masuk Radar Penyidikan Kasus Korupsi di Dinas Nakertrans Konawe

Eks Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Eks Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, masuk radar penyidikan polisi dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe yang kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.

Kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Konawe meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kanit Tipikor Polres Konawe, Ipda Umar R Sugeng, mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah mengajukan permintaan audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP Sultra sejak Oktober 2024. Hasil audit tersebut baru diterima pada Februari 2026 dan ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.

“Sudak naik sidik, ada kerugian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).

Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan, penyidik sedikitnya telah mengantongi keterangan dari puluhan saksi. Lebih dari 30 orang yang dipanggil, sekitar 20 orang di antaranya telah menjalani pemeriksaan.

Sejumlah pihak yang telah diperiksa meliputi pejabat di lingkup Dinas Nakertrans Konawe, eks Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, dan pihak-pihak lainnya. Harmin sendiri diketahui telah dimintai keterangan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Pak Harmin sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan. Kita akan periksa kembali dalam waktu dekat pada tahap penyidikan,” jelas Umar.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah merampungkan seluruh alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, kepolisian memastikan bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Umar juga menegaskan bahwa gelar perkara lanjutan akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan tersangka. Meski demikian, pihaknya belum dapat mengungkap identitas calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Alat bukti dan saksi sudah ada. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara tahap penyidikan untuk penetapan tersangka. Terkait siapa yang tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi dana insentif di Dinas Nakertrans Konawe ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah pejabat daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Polisi pun memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *