KONAWE, KISAHAN.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang kakek berinisial S (69) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih balita berusia 4 tahun.
Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pada Senin, (22/12/2025) setelah orang tua korban melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut ke polisi.
Kepala Satreskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban adalah kakek dan cucu kandung.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Pelaku merupakan kakek korban dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Taufik, Rabu (24/12).
Kasus dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di rumah korban. Saat kedua orang tua korban sedang berada di kebun, meninggalkan korban yang sedang tidur.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi dengan alasan hendak memperbaiki atap dapur yang bocor. Setelah memastikan kondisi sepi, ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kasus ini terungkap saat ibu korban memandikan anaknya sepulang dari kebun. Korban mengeluh kesakitan dibagian tubuh tertentu saat dibersihkan. Ibu korban yang curiga menanyakan kejadian itu, hingga korban mengaku telah diperlakukan tidak pantas oleh S.
“Korban menyampaikan apa yang dialaminya. Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke polisi,” jelas AKP Taufik.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan satu kali. Saat ini, motifnya masih didalami polisi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar