KISAHAN.ID – Ibu berinisial RI (45), warga Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan pacar anaknya setelah keduanya ketahuan melakukan hubungan terlarang atau “bercocok tanam”. Kasus ini terungkap setelah RI menemukan percakapan dewasa dan tak wajar di HP anaknya itu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, anak gadis RI berinisial S (12), masih di bawah umur. Sedangkan pacar anaknya berinisial MH (18), sudah dewasa.
“MH dan S ini adalah pasangan kekasih,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Welliwanto menjelaskan, awalnya RI mendapat informasi bahwa anaknya (S) sering berkomunikasi dengan MH melalui pesan WhatsApp. Namun percakapan keduanya dinilai sudah tidak wajar sehingga RI menginterogasi anaknya tersebut.
“Dari hasil interogasi, S mengakui jika dirinya telah berpacaran dengan MH, serta dirinya telah disetubuhi kekasihnya itu layaknya pasangan suami-istri,” tambahnya.
Mendapat penjelasan itu, RI kemudian melaporkan MH di Polresta Kendari atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Pada Jumat (10/7), Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya menangkap MH di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Selanjutnya, MH dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, MH mengakui telah “bercocok tanam” dengan kekasihnya itu di salah satu bengkel yang ada di Kecamatan Wua-wua pada Mei 2026 lalu. Modusnya, MH menghubungi S melalui WhatsApp untuk datang di bengkel tersebut sehingga terjadilah hubungan layaknya pasangan suami-istri tersebut.
“Saat ini, MH sudah kami amankan. Sekarang, menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaksi











Komentar