KISAHAN.ID – Mangkir dari panggilan pertama, terlapor kasus penggelapan satu unit mobil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Safaat, terancam dijemput paksa oleh polisi. Jemput paksa akan dilakukan jika panggilan kedua yang dilayangkan penyidk tak dihadiri lagi.
Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, mengatakan panggilan pertama telah dilayangkan kepada Safaat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang memiliki urusan.
“Panggilan pertama sudah dilayangkan tapi mangkir. Alasannya sedang berurusan. Panggilan kedua segera dilayangkan,” kata Hastantya, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, jika Safaat kembali mangkir dari panggilan kedua tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai proses hukum.
“Kalau tidak datang panggilan kedua, kami jemput paksa dan langsung tahan,” tegasnya.
Hastantya menambahkan, kendaraan yang menjadi objek perkara tersebut telah diamankan penyidik Polsek Mandonga. Hanya saja, dokumen kendaraan tersebut masih ditelusuri keberadaannya.
“Unit sudah kami sita,” paparnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mandonga dan telah memasuki tahap penyidikan. Laporan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/83/VI/2026/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 12 Juni 2026.
Perkara bermula saat Safaat disebut menggadaikan mobil milik rekannya tanpa sepengetahuan pemilik pada penghujung 2025. Kendaraan tersebut digadaikan senilai Rp44 juta.
Untuk mengambil kembali kendaraan, Safaat disebut harus mengembalikan uang Rp66 juta kepada pihak penerima gadai. Namun, baru Rp10 juta yang dibayarkan sehingga masih tersisa Rp56 juta.
Pemilik kendaraan kemudian berulang kali meminta penyelesaian dengan mengembalikan uang atau menyerahkan kendaraan. Namun, semua tak kunjung terealisasi.
Safaat sebelumnya beberapa kali menjanjikan pelunasan. Ia bahkan mengaku menunggu dana talangan Rp30 juta serta dana proyek yang disebut mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Namun, sejumlah janji tersebut hingga kini belum terealisasi. Dalam perkembangan terbaru, proses hukum berlanjut dengan pemanggilan kedua terhadap Safaat.
Redaksi



















Komentar