KISAHAN.ID – Seniman patung Oputa Yi Koo Baubau, Rinta Irvanda, mengaku telah dua tahun menunggu penyelesaian haknya dari kontraktor PT Adhi Prima Mandiri Persada. Namun, hingga kini, ia menyebut belum mendapat kepastian terkait pembayaran pekerjaan tersebut.
Di tengah persoalan itu, Rinta mengaku rumah, studio, dan mobil miliknya telah dilelang untuk menutupi biaya material dan pekerjaan pembangunan Patung Oputa Yi Koo Baubau. Dampaknya tidak hanya dirasakan Rinta. Sebanyak 13 karyawannya disebut ikut terlantar karena hak mereka belum terselesaikan.
“Rumah, studio, mobil, semua dilelang demi menutupi biaya bahan pekerjaan Patung Oputa Yi Koo Baubau. Tiga belas karyawan saya terlantar menunggu pembayaran,” kata Rinta, Kamis (24/9/2026).
Sorotan pun mengarah kepada PT Adhi Prima Mandiri Persada selaku kontraktor utama. Rinta, yang merupakan Direktur CV Logam Sakti, menyebut kondisi tersebut terjadi akibat keterlambatan pembayaran dari kontraktor.
“Ini semua dampak kontraktor PT Adhi Prima Mandiri Persada yang terlambat membayar pekerjaan kami dan tidak ada kejelasan,” sesalnya.
Di balik megahnya patung setinggi 23 meter di Pantai Kotamara, Kota Baubau, Rinta mengaku harus menanggung beban material dan tenaga kerja hingga terpaksa melepas sejumlah aset miliknya.
Menurut Rinta, proyek pembangunan patung tersebut menggunakan APBD Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp53 miliar yang terbagi dalam dua tahap, yakni Rp17 miliar pada 2022 dan Rp36 miliar pada 2023.
Dalam pelaksanaannya, Rinta selaku Direktur CV Logam Sakti menjadi subkontraktor berdasarkan kontrak senilai Rp15 miliar dengan PT Adhi Prima Mandiri Persada. Kontrak tersebut ditandatangani pada 10 April 2023 di Makassar. Pekerjaan kemudian diserahterimakan pada 14 Juni 2024.
Rinta mengaku masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp2,8 miliar untuk pekerjaan patung dan Rp476 juta untuk pekerjaan konstruksi yang belum diselesaikan.
Berbagai upaya, kata dia, telah dilakukan untuk menuntaskan persoalan tersebut. Ia bahkan melayangkan somasi kepada PT Adhi Prima Mandiri Persada pada 10 Juni 2026.
Namun, menurut Rinta, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian. Ia juga mengaku diminta berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.
“Seharusnya kontraktor yang bertanya ke dinas. Saya ini subkon,” tegasnya.
Setelah hampir dua tahun, Rinta mempertanyakan sampai kapan persoalan tersebut akan menggantung. Ia mengaku harus menanggung kerugian besar, sementara 13 karyawannya masih menunggu penyelesaian hak mereka.
“Sudah dua tahun saya dan tim saya sabar, tetapi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti, baik dari dinas maupun kontraktor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Adhi Prima Mandiri Persada, Arman, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Redaksi



















Komentar