Hukrim

Pengacara Tidak Dilibatkan Dalam Jalur Damai Kasus Pasien RSJ Tewas di Kendari

Ketgam: Proses mediasi keluarga La Uba dan pihak RSJ Kendari di ruang Unit Satreskrim Polsek Mandonga. Dok: Kisahan.id

KENDARI, KISAHAN.ID – Polemik kematian La Uba (26), pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berakhir damai. Proses mediasi dilakukan antara pihak rumah sakit dan keluarga almarhum pada Rabu, (18/6/2025), di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mandonga.

Meski kasus dinyatakan selesai melalui jalur kekeluargaan, proses ini menuai sorotan karena kuasa hukum korban, Zion N Tambunan, tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut.

Wakil Direktur RSJ Kendari, I Ketut Suartika, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan keluarga yang memilih menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa kehadiran pengacara.

“Kami fokus pada keluarga karena mereka adalah pengambil keputusan. Jadi, kami ikuti proses sesuai kesepakatan mereka,” ujarnya saat ditemui di Polsek Mandonga.

Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi berlangsung cukup panjang karena rumah sakit menunggu keputusan dari keluarga besar La Uba sebelum mengambil langkah resmi.

Namun, kuasa hukum almarhum, Zion N Tambunan, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan. Ia menduga ada kejanggalan dalam kematian kliennya, yang ditemukan tewas tergantung di ruang penitipan pasien RSJ, tempat yang seharusnya diawasi ketat oleh petugas.

“Ditemukannya korban oleh pasien lain membuktikan ada unsur kelalaian. Ini bukan kematian biasa,” tegas Zion.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyangkut prosedur pengawasan pasien dengan gangguan jiwa di fasilitas layanan kesehatan pemerintah. Kendati telah diselesaikan secara kekeluargaan, pertanyaan soal standar keamanan dan tanggung jawab rumah sakit masih menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *