News Pemerintah

Pemprov Sultra Tegas: Aset Negara Wajib Dikembalikan, Dasar Hukum Jelas

ilustrasi

KISAHAN.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memastikan tetap melanjutkan penertiban aset daerah berupa rumah dinas dan gudang milik pemerintah di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, meski mendapat penolakan dari mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Pemprov menegaskan aset tersebut masih berstatus Barang Milik Daerah (BMD) dan wajib dikembalikan kepada pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan langkah penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil penelusuran administrasi aset. Pemerintah menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak memiliki hak penggunaan.

“Pemerintah sudah menempuh langkah persuasif dengan menyampaikan surat pemberitahuan pengosongan. Namun hingga saat ini aset tersebut belum dikembalikan,” kata Ruslan dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Ruslan menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi, izin penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya diberikan kepada pihak lain. Namun dalam praktiknya, bangunan itu justru ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, penertiban ini bukan semata soal penguasaan fisik bangunan, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemprov Sultra memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mengamankan aset publik. Langkah ini juga menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset daerah yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, penertiban aset juga sejalan dengan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area pengelolaan barang milik daerah yang rawan penyimpangan.

Pemprov Sultra menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang menguasai aset pemerintah tanpa hak. Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk secara kooperatif mengembalikan aset daerah guna menghindari tindakan penertiban paksa.

“Ini adalah komitmen pemerintah untuk menata aset daerah secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” tegas Ruslan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *