KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penanganan persoalan persampahan yang selama ini menjadi tantangan di kawasan perkotaan. Melalui Kecamatan Kadia, Pemkot Kendari mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis layanan penjemputan langsung oleh pihak ketiga sebagai langkah pembenahan sistem persampahan yang lebih tertata dan efisien.
Program ini resmi berjalan sejak beberapa waktu lalu, dan menjadikan Kecamatan Kadia sebagai wilayah percontohan atau pilot project dalam pengelolaan sampah modern di Kota Kendari. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus mencari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk membuang sampah, karena petugas akan menjemput langsung sampah dari rumah warga maupun tempat usaha.
Camat Kadia, Hasman Dani, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola persampahan agar lebih terorganisir dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan dimulainya program ini, masyarakat rumah tangga maupun pelaku usaha tidak perlu lagi mencari Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sampah cukup disimpan di depan rumah atau tempat usaha masing-masing untuk kemudian dijemput oleh petugas,” ujar Hasman Dani, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, untuk tahap awal program ini baru diterapkan di wilayah Kecamatan Kadia. Pemerintah Kota Kendari sengaja menjadikan wilayah tersebut sebagai lokasi uji coba guna melihat efektivitas sistem sebelum diperluas ke kecamatan lain.
“Program ini masih tahap percontohan atau pilot project di Kecamatan Kadia. Jika berjalan baik, ke depan akan menjadi model yang bisa diterapkan di kecamatan lain di Kota Kendari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, program pengangkutan sampah ini melayani lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Anaiwoi, Bende, Kadia, Pondambea, dan Wowawanggu. Untuk mendukung kelancaran operasional, pihak ketiga telah menyiapkan 13 armada pengangkut sampah yang terdiri dari 10 unit Isuzu Traga dan tiga unit dump truck.
Hasman Dani juga mengungkapkan bahwa layanan penjemputan sampah sebenarnya telah lebih dulu diberlakukan untuk pelaku usaha sejak Januari 2026. Sementara itu, untuk masyarakat rumah tangga baru mulai diterapkan sejak 3 Maret 2026.
Terkait retribusi layanan persampahan, pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp21 ribu per bulan bagi rumah tangga yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2026. Untuk tahun berjalan, pembayaran hanya dihitung selama 10 bulan.

“Pembayaran retribusi dilakukan melalui kantor kelurahan masing-masing atau kecamatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar langsung kepada petugas pengangkut sampah di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membungkus sampah menggunakan kantong plastik sebelum diletakkan di depan rumah atau tempat usaha agar memudahkan proses pengangkutan oleh petugas.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan dukungan penuh terhadap inovasi yang dilakukan Kecamatan Kadia dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan tertata.
Menurutnya, sistem penjemputan sampah langsung dari rumah merupakan solusi praktis yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempermudah proses pengelolaan sampah di tingkat kota.

Wali Kota juga berharap keberhasilan program di Kecamatan Kadia dapat menjadi contoh pengelolaan persampahan yang efektif sehingga dapat diterapkan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kota Kendari.
Dengan dukungan armada yang memadai serta partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Kendari optimistis program ini dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi persoalan sampah di perkotaan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan ramah lingkungan bagi seluruh warganya.
Redaksi



















Komentar