KISAHAN.ID – Polresta Kendari mengungkap adanya upaya “lobi” melalui pengajuan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi. Pengajuan itu disebut ditandatangani oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menegaskan bahwa pengajuan RJ merupakan hak setiap pihak. Namun, penyidik memiliki kewenangan untuk menerima atau menolaknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“RJ itu adalah hak pengajuan. Tapi kita juga penyidik bisa menolak, dasar hukumnya penganiayaan berat,” tegas Edwin, kepada Kisahan.id, Kamis (6/8/2026).
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ. Menurutnya, pengajuan harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak boleh berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
“RJ harus memenuhi unsur, tidak boleh tersandung kasus lain seperti pengulangan pidana, teroris, dan narkoba. Yang mengusulkan RJ di kasus ini kebetulan yang bertanda tangan adalah salah satu pejabat di Konawe Selatan,” ungkap Welliwanto.
Meski demikian, ia enggan mengungkap identitas pejabat yang dimaksud.
Ichsan Porosi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, Andriani Porosi. Peristiwa itu terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2026) malam.
Kasus tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga dan isu perselingkuhan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama keluarganya menghadang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Ichsan setelah mengetahui ia sedang bersama seorang perempuan simpanan bernama Elis Wahid.
Saat korban meminta pintu kendaraan dibuka, mobil tetap melaju hingga diduga menabrak dan melindas kaki kiri Andriani. Korban mengalami luka lebam, bengkak, serta patah tulang pada jari kaki.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan mobil dinas milik Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Konsel yang digunakan Ichsan saat kejadian memakai pelat nomor palsu.
Kendaraan dengan nomor polisi asli DT 1270 H itu diketahui dipasangi pelat B 1483 PDW yang tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun Samsat.
Polisi telah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti, sementara proses penyidikan terhadap Ichsan masih terus berjalan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar