KENDARI, KISAHAN.ID — Asa baru menyapa dunia olahraga Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah sempat stagnan akibat macetnya roda organisasi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akhirnya menyetujui pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Sultra tahun 2025.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, pada 8 Juli 2025 di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan menyeluruh, terutama menyangkut kinerja pengurus KONI Sultra masa bakti 2022–2026 yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi organisasi secara maksimal.
Kegiatan administrasi yang tersendat, komunikasi organisasi yang tak terjalin baik, dan pembinaan olahraga yang stagnan menjadi sinyal bahwa perlu langkah cepat dan tegas untuk menyelamatkan masa depan olahraga di Bumi Anoa.
Lebih dari dua pertiga anggota KONI Sultra turut menyuarakan kebutuhan perubahan. Aspirasi itu diajukan melalui jalur resmi dan dinilai telah memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut, KONI Pusat menetapkan Pahri Yamsul, Wakil Ketua Umum IV KONI Sultra, sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub tahun 2025. Penunjukan ini bukan tanpa alasan. Pahri dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas, jaringan, serta kemampuan manajerial untuk membawa organisasi ini ke jalur yang lebih sehat.
Saat dikonfirmasi, Pahri menyampaikan bahwa langkah awal pelaksanaan akan dibicarakan bersama dalam rapat internal.
“Sebentar malam baru mau dirapatkan tentang surat ini,” ujarnya singkat, Senin (14/7).
Sebagai penanggung jawab, ia diberikan mandat strategis, mulai dari berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, membentuk kepanitiaan Musorprovlub, menyusun tata cara penjaringan calon Ketua KONI baru masa bakti 2025–2029, hingga membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan yang bertugas menjalankan proses secara demokratis dan transparan.
Persetujuan ini juga didukung oleh surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh tiga unsur internal penting: Wakil Ketua Umum IV, Bendahara Umum, dan Wakil Sekretaris Umum KONI Sultra. Bersamaan dengan itu, SK KONI Pusat Nomor 140 Tahun 2024 juga resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Musorprovlub ini diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi dan pembenahan menyeluruh dalam tubuh organisasi olahraga tertinggi di daerah. Seluruh insan olahraga Sultra kini menanti lahirnya kepemimpinan baru yang visioner, progresif, dan berintegritas tinggi, demi mengangkat prestasi atlet dan membangun kembali ekosistem olahraga daerah yang sehat.
Penulis: Khairul



















Komentar