KISAHAN.ID – Tim kuasa hukum terlapor berinisial AYP membeberkan sejumlah fakta yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam perkara yang tengah menjerat kliennya, yakni dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Kejanggalan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari pembelaan terhadap AYP yang saat ini masih menjalani proses hukum.
Tim kuasa hukum AYP terdiri atas Muswanto Utama, Anjas Arie Sada, Selvi Apriani, Dian Eka Puspita, dan Jusran. Mereka menyatakan telah mendampingi AYP sejak tahap penyidikan hingga penangguhan penahanan.
Pertama, Muswanto menegaskan bahwa AYP sejak awal tidak pernah mengubah keterangannya dan tetap membantah seluruh tuduhan yang dilaporkan pelapor.
“Keterangan klien kami sejak awal sampai sekarang tetap sama. Tidak pernah mengakui tuduhan yang disampaikan pelapor,” ujarnya.
Kedua, kuasa hukum mengungkapkan bahwa salah satu hal yang mereka anggap janggal berkaitan dengan tuduhan bahwa AYP menghubungi pelapor melalui Google Chrome pada 18 Juni 2026.
Menurutnya, pada tanggal tersebut AYP masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Baruga dan baru memperoleh penangguhan penahanan sehari kemudian, yakni 19 Juni 2026.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh menghubungi korban pada hari tersebut? Dia berada di dalam sel dan masih ditahan,” tegasnya.
Ketiga, Muswanto menjelaskan bahwa AYP memiliki dua telepon genggam. Satu unit ponsel Vivo telah disita penyidik Unit PPA Polresta Kendari sebagai barang bukti sejak AYP ditahan hingga saat ini masih berstatus barang bukti meskipun penahanannya telah ditangguhkan. Sementara itu, satu unit ponsel Tecno disebut telah lama berada dalam penguasaan pelapor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Dok: Kisahan.id
Menurutnya, akun surat elektronik (email) beserta kata sandi milik AYP masih dalam kondisi masuk (login) pada ponsel Tecno tersebut. Kondisi itu membuka kemungkinan adanya dugaan rekayasa terhadap komunikasi yang dijadikan dasar laporan.
“Penyidik silakan mengecek komunikasi itu terhubung ke telepon genggam yang mana. Apakah ke telepon genggam yang saat ini disita polisi atau yang saat ini dikuasai pelapor,” tuturnya.
Keempat, kuasa hukum membantah tuduhan bahwa AYP membawa pelapor ke sebuah rumah kos di Kendari pada 29 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa pada tanggal tersebut AYP berada di Ereke, Kabupaten Buton Utara, untuk mengikuti suatu kegiatan dan mengaku memiliki bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Kelima, ia mengungkap dugaan adanya permintaan uang dari pelapor kepada terlapor agar laporan terhadap AYP dicabut. Nilai yang diminta, menurutnya, semula mencapai Rp12 miliar sebelum turun menjadi Rp70 juta.
“Klien kami menolak memenuhi permintaan pelapor tersebut karena tetap meyakini dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang masih berproses dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menegaskan bahwa telepon genggam milik AYP telah lama disita. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa AYP masih memiliki telepon genggam lain yang saat ini dikuasai pelapor berinisial IN.
“Kami meminta diperlihatkan bukti percakapan pada tanggal 18 Juni tersebut, tetapi pelapor tidak pernah membawanya hingga saat ini. Ini sebenarnya menjadi petunjuk baru, tetapi mengapa bukti-bukti itu tidak diserahkan kepada kami,” sesalnya.
Terkait penangguhan penahanan, Welliwanto menegaskan bahwa penangguhan terhadap tersangka bukan berarti membebaskan yang bersangkutan.
Menurutnya, penangguhan diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama kondisi kesehatan terlapor. Apabila kondisi kesehatannya telah pulih, terlapor akan kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Penangguhan itu merupakan hak setiap tersangka. Jika memenuhi syarat dan alasan tertentu, hal tersebut sah menurut hukum,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut atas penangguhan tersebut, kata Welliwanto, penyidik secara intensif memantau kondisi kesehatan AYP dan tetap mewajibkan yang bersangkutan melakukan wajib lapor di Polresta Kendari setiap Senin hingga Kamis.
Kasat Reskrim Polresta Kendari juga meminta pelapor agar kooperatif menyerahkan bukti tambahan yang sebelumnya diungkapkan melalui media sosial. Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat menjadi alat bukti tambahan sehingga penyidik dapat menerapkan pasal yang sesuai terhadap pelaku.
“Pada dasarnya, setiap kejahatan yang dilakukan seseorang akan kami tindak tanpa pandang bulu. Tidak ada kompromi, terlebih jika menyangkut perkara anak di bawah umur. Kami bertindak tegas, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar