KONSEL, KISAHAN.ID – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat kejadian, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalagunakan dana desa tahun anggaran 2021-2022.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (3/1/2025).
Kata Nyoman, EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021-2022. Tetapi, ia tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya, laporannya fiktif. Bahkan, banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program yang dibangun.
“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.
Saat ini, kata Nyoman, tersangka EM berserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti, serta dilakukan proses peradilan.
“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.
Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggara dana desa.
Redaksi















Komentar