KISAHAN.ID – Keluhan konsumen terkait kualitas bangunan rumah di Perumahan Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipastikan telah ditangani sesuai prosedur oleh pihak pengembang. Manajemen BTN Baito Permai menegaskan sejak awal telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan permintaan konsumennya.
Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pihak pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, mengatakan pihaknya selama ini selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan terbuka terhadap setiap keluhan yang disampaikan konsumen.
Menurut Irmawati, konsumen tersebut bahkan telah mendapatkan perlakuan khusus sejak awal proses pengambilan rumah. Sebelum akad kredit dilakukan, konsumen disebut sudah meminta izin untuk melakukan renovasi fisik bangunan lebih awal karena ingin segera menempati rumah tersebut.
Padahal, secara aturan internal perumahan, renovasi sebelum akad belum diperbolehkan. Namun, karena konsumen dinilai sangat membutuhkan dan terus meminta agar dapat segera melakukan perubahan pada bangunan, pihak manajemen akhirnya memberikan kelonggaran.
“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, selama proses berlangsung, konsumen juga beberapa kali mengajukan permintaan tambahan kepada manajemen. Mulai dari perubahan desain bangunan hingga pekerjaan renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.
Bahkan, sebagian biaya pengerjaan perubahan tersebut turut dibantu pihak pengembang sebagai bentuk pelayanan dan komitmen perusahaan dalam memberikan kenyamanan kepada penghuni.
Namun dalam perjalanannya, ketika ditemukan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk area yang sebelumnya telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan serta tuntutan baru kepada pihak perumahan.
Irmawati menegaskan, manajemen tidak tinggal diam. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk memenuhi sejumlah permintaan konsumen yang dinilai masih memungkinkan untuk dipenuhi perusahaan.
“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial. Padahal, pihak pengembang merasa selama ini sudah berusaha maksimal untuk membantu dan menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.
Irmawati mengatakan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi oleh manajemen. Sebab, permintaan tersebut dinilai sudah berada di luar tanggung jawab dan ketentuan perusahaan, terlebih rumah yang ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.
Di sisi lain, pihak BTN Baito Permai memastikan setiap keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan. Irmawati mengakui memang ada beberapa penghuni lain yang sebelumnya juga pernah menyampaikan komplain terkait unit rumah mereka.
Namun, menurutnya, seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penjelasan yang baik antara kedua belah pihak.
“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya hanya berlaku selama tiga bulan setelah akad. Meski demikian, pihak pengembang mengaku tetap memberikan pelayanan dan penanganan terhadap sejumlah unit rumah yang masih mengalami keluhan dari konsumen.
Bahkan, untuk rumah yang telah melakukan akad sejak satu hingga tiga tahun lalu, pihak developer menyebut tetap memberikan pelayanan apabila masih ditemukan permasalahan pada unit rumah tersebut.
Menurut pihak developer, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk tetap hadir membantu konsumen, meskipun masa pemeliharaan maupun akad telah berjalan cukup lama.
Redaksi: Muammar Said Fadholi



Komentar