KISAHAN.ID – Pria yang mengaku sebagai Ketua LSM di Sulawesi Tenggara (Sultra), Bareto (45), disikat Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama.
Bareto sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Kendari tahun 2026. Ia diduga terlibat dalam aksi pemalangan dan penghentian 29 truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.
Bareto diamankan Tim Buser 77 yang dibantu personel Polsek Kolaka pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 Wita. Ia ditangkap di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tertentu melakukan pemalangan dan menghentikan truk pengangkut ore nikel milik perusahaan di pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pemalangan dilakukan dengan dalih kendaraan tersebut mengalami kelebihan muatan atau over load,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Jumat (28/8).
Keesokan harinya, perwakilan manajemen perusahaan dan pihak yang mengatasnamakan Ormas, LSM menggelar pertemuan di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak yang mengatasnamakan LSM disebut tetap menahan kendaraan dan berkomunikasi dengan manajemen perusahaan.
Dalam komunikasi tersebut, mereka diduga mengancam akan terus menahan kendaraan hingga perusahaan memberikan jatah bulanan.
Perusahaan kemudian mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp99,1 juta dan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Dari penangkapan Bareto, polisi mengamankan uang tunai Rp29,8 juta serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan pihak perusahaan.
Bareto juga disebut mengakui hadir saat pemalangan dan pertemuan dengan pihak perusahaan. Ia diduga menerima uang Rp500 ribu pada 4 Maret 2026 yang dikirim ke rekening BNI atas nama Abd. Bareta Sao-sao.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang lainnya, yakni Dermawan, Agus, Andri, Ardin, dan Leo. Dengan diamankannya Bareto, total terdapat enam orang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar