Pemerintah

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkot Batasi Jalur dan Waktu Operasional Truk Pengangkut Nikel di Kendari

Kadishub Kendari, Paminuddin. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan rekomendasi dan mulai membatasi operasional truk untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang bijih nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kabupaten Konawe ke Kecamatan Nambo, Kendari. Rekomendasi tersebut bersifat dispensasi, terbatas dan disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan bahwa dispensasi hanya berlaku pada ruas jalan tertentu, yakni Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road).

“Penggunaan jalan kota untuk aktivitas hauling hanya diperbolehkan pada ruas yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan melintas di luar rute tersebut,” kata Paminuddin, Sabtu (31/1/2026).

Truk untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang bijih nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kabupaten Konawe ke Kecamatan Nambo, Kendari. Dok: Istimewa.

Selain pembatasan rute, waktu operasional kendaraan hauling juga diatur secara tegas, yaitu mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita. Kendaraan dilarang melintas secara beriringan dan wajib menjaga jarak antar-kendaraan sekitar tiga hingga lima menit demi keselamatan lalu lintas.

Dishub Kendari juga menanggapi adanya informasi serta hasil pemantauan lapangan terkait dugaan kendaraan hauling yang melintasi ruas jalan di luar ketentuan. Menurut Paminuddin, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk memanggil serta memberikan teguran kepada perusahaan agar segera mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran masih terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara tersebut dapat ditinjau kembali dan dicabut,” tegasnya.

Paminuddin menambahkan, Pemkot Kendari menempatkan keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *