KISAHAN.ID – Smelter raksasa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa (13/5/2026). Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli ore nikel ilegal yang menyeret sejumlah pihak.
Penyidik menggeledah kantor perusahaan smelter tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penjualan ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Wakil Kepala Kejati Sultra, Darmukit, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, ore nikel diduga diangkut melalui jetty PT KMR dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen serta kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
“Pengangkutan dilakukan menggunakan persetujuan berlayar dari syahbandar atau KUPP Kolaka yang sebelumnya telah divonis bersalah bersama delapan terpidana lain dalam perkara terdahulu,” kata Darmukit, Rabu (13/5/2026).
Mantan Kajari Jeneponto itu mengungkapkan penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ore nikel bernilai fantastis itu.
Sehari sebelum penggeledahan di Bantaeng, penyidik Kejati Sultra juga menggeledah dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Rappocini, Kota Makassar. Langkah itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kejati Sultra memastikan penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan salah satu proses untuk menetapkan tersangka baru, khususnya dalam proses penjualan ore nikel,” pungkasnya.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar