Hukrim

Janji Lolos Jadi Penjaga Tahanan Kejati Sultra, Jaksa Gadungan Tipu Warga Puluhan Juta

Jaksa gadungan yang ditangkap polisi di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Jaksa gadungan berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari usai menipu sejumlah warga dengan modus penerimaan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Akibat aksinya, para korban mengalami kerugian hingga Rp69 juta dari enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dalam menjalankan aksinya, IK menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan jaksa di Kejati Sultra dan bisa membantu memasukkan korban bekerja sebagai penjaga tahanan,” ujar Welliwanto, Selasa (12/5/2026).

Salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap setelah pelaku menjanjikan pekerjaan di Kejati Sultra.

Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta. Korban juga sempat menerima kwitansi serta dijanjikan surat panggilan kerja untuk memperkuat keyakinannya.

Namun setelah menunggu selama beberapa bulan, surat panggilan kerja yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan. Pelaku juga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.

“Dari laporan yang kami terima, total kerugian seluruh korban mencapai Rp69 juta. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, seperti memodifikasi sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil Honda HRV, menyewa kamar kos, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban. Polisi juga masih mencari kwitansi bermaterai yang digunakan dalam transaksi penipuan tersebut.

“Pengakuan pelaku, aksi penipuan ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara berbeda di Kota Kendari,” pungkas Welliwanto.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *