Hukrim

Dugaan Suap Ketua Ombudsman RI, Bos Tambang Sultra Berakhir di Sel Tahanan

Pengusaha tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO) saat diamankan Kejagung RI. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara, Laode Sinarwan Oda (LSO), dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

LSO diamankan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Penjemputan paksa dilakukan lantaran Direktur PT Tosidha Indonesia (TSHI) itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada LSO. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini bermula saat PT TSHI dibebankan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga LSO berupaya mencari cara agar kewajiban tersebut dapat dikurangi bahkan dibatalkan. Dalam proses itu, LSO diduga membangun komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan Ketua Ombudsman RI, HS.

Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap persoalan yang dihadapi perusahaan tambang milik LSO.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa proses pemeriksaan di Ombudsman RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru dalam menetapkan kewajiban pembayaran PNBP.

Kejagung turut mengungkap dugaan kebocoran dokumen internal berupa draft LHP Ombudsman yang diduga telah diterima lebih dulu oleh LSO sebelum resmi diterbitkan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LSO langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *