KISAHAN.ID – Digital Sales Manager (DSM) Indodana Kendari, Eko Siswanto, mengklaim bahwa eks karyawannya, Ilham, menjalankan aksi penyalahgunaan data nasabah tidak seorang diri. Eko justru menuding dugaan penyalahgunaan data tersebut terjadi karena adanya kongkalikong antara Ilham dan sejumlah customer.
Pernyataan itu disampaikan Eko saat dikonfirmasi Kisahan.id, Sabtu (15/8/2026), terkait polemik puluhan warga yang mengaku diteror kolektor atas tagihan pembiayaan barang yang tidak pernah mereka ajukan.
Eko membenarkan jika Ilham pernah bekerja di Indodana Kendari. Namun, Ilham disebut sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan sejak Mei 2026 karena melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Sudah lama nda bekerja di Indodana. Terakhir di-terminate bulan Mei karena melakukan hal-hal di luar SOP perusahaan,” kata Eko.
Menurut Eko, mekanisme pengajuan pembiayaan pada dasarnya telah memiliki alur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Customer datang membawa data diri untuk mengajukan produk yang akan dibiayai.
Namun, Eko menyebut terdapat pola transaksi tertentu yang diduga dilakukan Ilham bersama customer. Dalam pola tersebut, customer disebut sebenarnya membutuhkan uang tunai, sementara layanan paylater Indodana tidak mencairkan pinjaman dalam bentuk uang.
“Ilham sama customernya itu rata-rata sudah kongkalikong. Dari awal itu, kebanyakan nasabahnya meminjam uang. Cuma kalau kita di paylater tidak ada pencairan berupa uang, rata-rata barang,” ujarnya.
Eko menjelaskan, barang yang telah dibeli melalui pembiayaan kemudian dibawa oleh Ilham untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan barang tersebut, kata dia, kemudian diberikan kepada customer dengan mekanisme yang berbeda-beda.
“Barangnya itu setelah selesai transaksi nanti dibawa Ilham, dijual. Setelah dijual itu ada yang uangnya langsung dikasi, ada yang hanya dikasi separuh, ada juga yang dijanji beberapa minggu kemudian baru cair,” jelasnya.
Eko menegaskan pola tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan tidak sesuai SOP. Ia juga mengklaim praktik yang dilakukan Ilham dan customer ini telah menimbulkan kerugian bagi Indodana yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
“Indodana sendiri dirugikan hampir Rp1,7 miliar,” bebernya.
Di tengah tudingan adanya kongkalikong antara Ilham dan customer, sejumlah warga yang mengaku menjadi korban justru menyatakan mereka tidak pernah menyetujui pengajuan kredit barang sebagaimana tagihan yang muncul.
Salah satunya inisial S. Ia mengaku awalnya berurusan dengan Ilham untuk mengajukan pinjaman dana sebesar Rp10 juta saat berada di Digiplus Kendari. Ia mengaku tidak pernah mengajukan kredit iPhone 15. Namun, belakangan ia justru menerima tagihan pembiayaan iPhone 15.
Kasus serupa dialami perempuan berinisial R. Ia mengaku mempertanyakan pinjaman dana Rp10 juta ke Ilham, tidak pernah mengkredit barang. Tetapi justru dua kali didatangi kolektor karena adanya tunggakan pembiayaan handphone.
Warga berinisial DS juga mengaku orangtuanya menjadi korban. Sang ibu sebelumnya pernah berurusan dengan Ilham untuk mengajukan pinjaman dana Rp10 juta. Pengajuan itu dibatalkan karena bunga terlalu tinggi. Namun, beberapa waktu kemudian, sang ibu justru mendapat teror tagihan pembiayaan telepon seluler.
Sementara itu, MRS menyebut ibunya juga menerima tagihan sebesar Rp1.881.700, meski tidak pernah merasa mengajukan pembiayaan tersebut. Hanya berkoordinasi terkait pengajuan dana Rp10 juta.
Saat ini, Ilham telah dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah. Para korban menduga data mereka digunakan untuk mengajukan pembiayaan barang tanpa persetujuan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar