KISAHAN.ID – Penarikan satu unit kendaraan milik warga bernama Rizal oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector rekanan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berbuntut persoalan hukum.
Pasalnya, Rizal mengaku kendaraan tersebut selama ini dibiayai melalui PT Sinar Mas Multifinance Kendari dan tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan dengan PT ACC Finance.
Kuasa hukum Rizal, Abdul Razak Saidi Ali, mengatakan ia telah melapor di Polresta Kendari dengan Nomor Laporan: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026. Saat itu, Rizal didatangi dua orang yang disebut bernama Riskal dan Dicki yang mengaku sebagai debt collector rekanan PT ACC Finance Kendari.
“Kedatangan mereka untuk menarik kendaraan dengan alasan adanya tunggakan pembayaran selama dua bulan,” kata Abdul Razak, Selasa (1/9/2026).
Rizal menolak penarikan tersebut karena mengaku tidak pernah melakukan perjanjian pembiayaan maupun menjaminkan kendaraan kepada PT ACC Finance.
Kendaraan yang dipersoalkan merupakan Suzuki AEV415W CX (4×2) M/T Pick Up tahun 2019 berwarna putih dengan nomor polisi DT 9247 DA.
Menurut Abdul Razak, kendaraan tersebut dibeli Rizal melalui perjanjian pembiayaan dengan PT Sinar Mas Multifinance pada 17 Maret 2023. Dalam perjanjian Nomor 123000010842, kendaraan tercatat memiliki nomor rangka MHYHDC61TKJ100678.
Rizal disebut membayar angsuran sebesar Rp3.346.000 per bulan selama empat tahun. Hingga saat ini, pembayaran telah dilakukan sebanyak 41 kali dengan total Rp137.186.000 dan disebut tidak memiliki tunggakan.
Namun, saat pihak yang mengaku sebagai debt collector rekanan PT ACC Finance melakukan pengecekan, mereka menyatakan memiliki dokumen kendaraan dan kemudian membawa kendaraan tersebut.
Persoalan muncul ketika Rizal melakukan pengecekan ulang terhadap nomor rangka kendaraan. Nomor rangka yang ditemukan pada kendaraan disebut MHYHDC61TMJ213724, berbeda dengan nomor rangka yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan PT Sinar Mas Multifinance, yakni MHYHDC61TKJ100678.
Selain nomor rangka, terdapat pula perbedaan nomor polisi. Kendaraan Rizal tercatat bernomor polisi DT 9247 DA, sementara nomor polisi yang disebut ditunjukkan pihak rekanan PT ACC Finance adalah DT 8009 AG.
Abdul Razak juga menyoroti kondisi fisik nomor rangka pada kendaraan yang menurutnya terlihat berbeda dengan warna dasar kendaraan. Pihaknya menduga tulisan nomor rangka tersebut bukan bawaan pabrik dan meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Untuk memastikan status kendaraan, Rizal kemudian mengonfirmasi kepada PT Sinar Mas Multifinance Kendari. Berdasarkan keterangan Branch Manager Aslamin Hi Alimuddin, BPKB asli kendaraan disebut masih berada dalam penguasaan PT Sinar Mas Multifinance.
Rizal kemudian mendatangi kantor PT ACC Finance Kendari untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, menurut Abdul Razak, permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
“Klien kami mengalami kerugian sejak kendaraan itu diambil dan dikuasai pihak lain. Kami mempertanyakan dasar penarikan tersebut, terlebih klien kami tidak pernah memiliki hubungan pembiayaan dengan PT ACC Finance,” ujar Abdul Razak.
Kuasa hukum berharap Polresta Kendari segera menindaklanjuti laporan itu dan kepada masyarakat agar tidak coba-coba mengikuti lelang yang berkaitan dengan mobil tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT ACC Finance Kendari terkait persoalan tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar