Hukrim

Take Over Mobil Cicilan Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Buser 77 di Konut

Pria yang ditangkap polisi gara-gara take over mobil diam-diam. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AK (30) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE.

Penangkapan terhadap AK dilakukan di wilayah Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan perkara tersebut bermula ketika AK membeli mobil Toyota Calya milik Muliadi Dachri melalui skema kredit. Mobil tersebut kemudian berada dalam penguasaan AK.

Namun, sebelum cicilan kendaraan tersebut dinyatakan lunas, mobil diduga telah di-take over atau dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.

“Mobil tersebut dibeli secara kredit. Setelah berada dalam penguasaan terlapor, kendaraan itu kemudian digadaikan sebelum lunas tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor,” kata Welliwanto.

Kendaraan yang dimaksud merupakan Toyota Calya dengan nomor rangka MHKA6GJ3JGJ004263 dan nomor mesin 3NRH057244, dengan pelat nomor DT 1801 UE.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu lembar perjanjian cicilan mobil sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim URC Buser 77 berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Konawe Utara. AK kemudian diamankan di Polsek Wiwirano sebelum dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026.

AK saat ini diproses untuk dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan satu unit Toyota Calya yang diduga telah dialihkan atau digadaikan oleh terduga pelaku.

Polisi juga masih mendalami pihak yang menerima penguasaan kendaraan tersebut serta rangkaian transaksi hingga mobil tersebut berpindah tangan.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *