KISAHAN.ID – Empat pemuda diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari setelah diduga membawa senjata tajam (sajam) dan peralatan busur di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial ED (23), EB (24), DA (24), dan IN (23). Mereka diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.30 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keributan sekelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, kelompok pemuda yang terlibat keributan telah membubarkan diri.
Namun, polisi kemudian mengamankan tiga pemuda yang melintas menggunakan satu sepeda motor. Dalam pemeriksaan, salah seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
“Setelah itu datang seorang pemuda yang hendak menarik mata busur dan mengarahkannya kepada petugas. Pemuda tersebut langsung kami amankan,” kata Welliwanto.
Dari hasil penggeledahan terhadap pemuda tersebut, polisi menemukan satu badik yang diselipkan di pinggang, dua mata busur, serta satu ketapel busur yang disimpan di kantong jaket.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap para pemuda yang diamankan. Dari keterangan yang diperoleh, mereka diduga membawa senjata tersebut untuk mencari kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat keributan di sekitar MTQ dengan tujuan melakukan penyerangan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua mata busur, satu ketapel busur, satu badik berwarna cokelat, dan satu parang berwarna hitam.
Keempat pemuda tersebut kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Herlis Ode Mainuru



















Komentar