News

Kades di Kolaka Dijebloskan ke Penjara Usai Korupsi Uang Desa Rp800 Juta

Kades Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, berinisial AR (52) ditahan di Rutan Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara setelah terbukti terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

Uang tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, mengatakan tersangka berinisial AR (52) menjabat sebagai Kades Ranosangia, Kecamatan Toari.

“Tersangka ditahan pada Kamis, 5 Januari 2026, atas dugaan korupsi,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan Satreskrim Polres Kolaka sejak September 2025, usia menerima laporan dari masyarakat Desa Ranosangia.

AR kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut Dwi, dalam perkara tersebut tersangka diduga melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai peruntukan, melaksanakan kegiatan-kegiatan fiktif, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Kerugian sementara mencapai Rp800 juta dan akan kami pastikan melalui audit untuk memperkuat pembuktian pada tahap selanjutnya,” tambah AKP Dwi.

Atas perbuatannya AR kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Kolaka dan dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *