Nasional Headline

Indonesia Terapkan Pembatasan Akses Medsos Anak, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

KISAHAN.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menonaktifkan akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai turunan dari regulasi dalam PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menunda akses anak terhadap media sosial dan layanan jejaring yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan mereka.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan batas usia. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

Menurut Meutya, berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital menjadi alasan utama pemerintah mengambil langkah tersebut.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari pornografi, cyberbullying, hingga adiksi akibat algoritma platform,” katanya.

Adapun sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara sistematis oleh penyedia layanan.

Meutya mengakui kebijakan tersebut mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *