Hukrim

Enam Tokoh Sultra Jadi Tersangka Namun Tak Satu Pun Ditahan

Enam tokoh yang memiliki latar belakang politik dan organisasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terseret perkara hukum namun tak satu pun ditahan. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Enam tokoh yang memiliki latar belakang politik dan organisasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) terseret perkara hukum sepanjang 2026. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, namun belum menjalani penahanan.

Keenamnya yakni eks Bupati Konawe Utara sekaligus Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Ruksamin, mantan Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida, Ketua DPD NasDem Konawe Utara Jalil, anggota DPRD Konawe Teguh Rahmat, anggota DPRD Sultra Suparjo, serta Ketua Kadin Sultra Anton Timbang.

1. Ruksamin

Mantan Bupati Konawe Utara sekaligus Sekjen PBB, Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dalam perkara dugaan pencurian dan perusakan alat berat milik pengusaha berinisial JL.

Penetapan dilakukan pada 30 Juli 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan menemukan sedikitnya dua alat bukti. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dan perusakan alat berat di wilayah Konawe Utara.

Hingga perkembangan terakhir, Ruksamin belum ditahan dalam perkara tersebut.

2. La Ode Ida

Mantan Wakil Ketua DPD RI sekaligus Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida, ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Ditjen Gakkum ESDM dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin di WPR Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan dilakukan dalam proses penyidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal. La Ode Ida kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hingga perkembangan pemberitaan yang tersedia, belum terdapat informasi resmi terbaru yang menyatakan La Ode Ida telah ditahan.

3. Jalil

Ketua DPD NasDem Konawe Utara sekaligus anggota DPRD Konawe Utara, Jalil, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan SPDP pada November 2025.

Hingga perkembangan informasi yang tersedia, belum ditemukan keterangan resmi terbaru mengenai penahanan Jalil.

4. Teguh Rahmat

Anggota DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Teguh Rahmat, berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ore nikel.

Status tersebut ditetapkan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra. Perkembangan itu diketahui melalui SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026, dengan perkara yang berawal dari laporan Rudi Candra pada 2022.

Hingga perkembangan terakhir yang tersedia, belum ditemukan keterangan resmi mengenai penahanan Teguh Rahmat.

5. Suparjo

Anggota DPRD Sultra dari Fraksi NasDem, Suparjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dalam perkara dugaan penambangan batu tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan.

Penetapan dilakukan pada 30 Juni 2026 dan diketahui melalui SPDP yang dikirim kepada Kejati Sultra. Suparjo ditetapkan sebagai tersangka bersama Trisno.

Pada Agustus 2026, sejumlah pihak mendesak polisi melakukan penahanan. Namun, hingga perkembangan pemberitaan yang tersedia, Suparjo belum ditahan.

6. Anton Timbang

Ketua Kadin Sultra sekaligus tokoh yang pernah berkarier di Partai Gerindra, Anton Timbang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara.

Perkara tersebut telah memasuki tahap P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. Meski demikian, Anton Timbang belum menjalani penahanan.

Diketahui, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga bukan vonis bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tokoh tetap harus dilakukan melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *