Hukrim

Eksekusi Lahan di PT OSS Konawe Ala Sinetron, Sudah 9 Putusan Tapi Endingnya Belum Tayang

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Unaaha di Kabupaten Konawe. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Sengketa lahan antara Ainin Indarsih bersaudara dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tampaknya mulai masuk kategori drama bersambung. Bedanya, kalau sinetron biasanya tamat setelah 500 episode, perkara ini sudah lewat sembilan putusan pengadilan tapi ending-nya masih “nantikan pekan depan”.

Kuasa hukum Ainin bersaudara, Andre Dermawan, dibuat geleng-geleng kepala usai Pengadilan Negeri (PN) Unaaha memutuskan menunda eksekusi lahan sengketa. Alasannya, PT OSS masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal menurut Andre, aturan hukumnya sudah jelas: PK bukan tombol “pause” untuk menghentikan eksekusi.

“Kalau semua perkara ditunda karena PK, bisa-bisa putusan pengadilan cuma jadi pajangan bingkai di ruang tamu,” ujar Andre, Jumat (29/5/2026).

Penundaan itu tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Isinya kurang lebih membuat eksekusi lahan seperti motor kredit macet: sudah jatuh tempo tapi belum bisa ditarik.

Andre menilai alasan penundaan itu bertentangan dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan. Ia bahkan mengutip pedoman Mahkamah Agung soal eksekusi yang menurutnya sudah sangat terang benderang.

“Perlawanan pihak ketiga yang diajukan PT OSS itu sebenarnya sudah inkrah sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2025,” katanya.

Namun di lapangan, perkara ini terasa seperti pertandingan sepak bola tanpa peluit akhir. Sudah masuk extra time, adu penalti, bahkan mungkin pemain cadangan ikut turun, tapi skor belum juga disahkan.

Menurut Andre, kliennya sudah menunggu kepastian hukum sejak 2018. Selama delapan tahun, perkara itu mondar-mandir dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Kalau dikumpulkan, mungkin map dokumennya sudah setebal skripsi mahasiswa semester tua.

“Harusnya setiap perkara ada akhirnya. Jangan sampai masyarakat berpikir putusan pengadilan itu cuma trailer tanpa film utama,” sindirnya.

Kini pihak Ainin mendesak PN Unaaha segera melanjutkan eksekusi. Sebab kalau terus tertunda, publik khawatir perkara ini bakal lanjut season berikutnya dengan judul baru: Eksekusi: The Final Chapter Part 12.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *