Hukrim

Dua Bulan Lapor Polsek Mandonga, Kasus Penggelapan Mobil Belum Ada Kejelasan, Kerugian Rp75 Juta

Mako Polsek Mandonga. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Sudah dua bulan berlalu, laporan warga terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini belum menemui kejelasan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polsek Mandonga dengan nomor LP/B/83/VI/2026/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 12 Juni 2026.

Pelapor merupakan pria asal Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Sementara terlapor berinisial JS, warga Kota Kendari. Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di Puuwatu.

Kasus bermula ketika pelapor hendak menjual mobil miliknya seharga Rp75 juta. Karena memiliki hubungan saling kenal, pelapor kemudian menyerahkan kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada JS.

Rencananya, kendaraan tersebut akan dibeli oleh JS atau dicarikan pembeli lain. Namun, mobil tersebut justru diserahkan JS kepada pihak lain berinisial SFT.

Informasi yang dihimpun Kisahan.id, mobil berada di salah satu tempat rental di Kota Kendari usai dijual SFT dan JS, tanpa sepengetahuan korban. Namun sampai kini kendaraan itu belum juga disita.

Persoalannya, uang hasil penjualan mobil tersebut belum diserahkan kepada pelapor selaku pemilik kendaraan. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp75 juta.

Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara yang dilaporkan sejak 12 Juni 2026 itu telah masuk tahap penyidikan.

“Sudah naik sidik. Untuk perkembangannya saya tanyakan dulu,” katanya dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Ia menyebut sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam proses penanganan perkara tersebut. Meski demikian, hingga Senin (24/8), atau lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, pelapor masih menunggu kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *