JAKARTA, KISAHAN.ID — Menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi adalah komitmen yang terus dipegang teguh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut kembali diperlihatkan saat DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dalam sidang yang berlangsung penuh ketegasan tersebut, Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memimpin langsung jalannya persidangan bersama dua anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sidang ini merupakan bagian dari penegakan kode etik terhadap sembilan perkara yang melibatkan 33 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
Dalam amar putusannya, Heddy menegaskan bahwa DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Restu, setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan atribut apel siaga.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu tentang pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini tugas. Terungkap dalam persidangan, Restu diketahui mengarahkan pengadaan atribut apel siaga kepada perusahaan milik kerabat, bahkan meminta pengiriman invoice ke Bawaslu Kabupaten Konawe.
Ratna Dewi Pettalolo, anggota Majelis DKPP, menyebutkan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar etika penyelenggara pemilu. Tidak hanya terjadi penyalahgunaan jabatan, tetapi juga pengabaian prinsip transparansi yang menjadi pilar kepercayaan publik.
“Perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi. Etika penyelenggara pemilu harus dijaga untuk memastikan integritas demokrasi tetap utuh di mata masyarakat,” tegas Ratna Dewi.
Melalui putusan ini, DKPP tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menegaskan pesan kuat kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan kode etik merupakan pilar utama dalam menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan dipercaya oleh rakyat.
Dengan komitmen yang terus diperkuat melalui penegakan etik, DKPP berharap para penyelenggara pemilu semakin termotivasi untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas di seluruh penjuru Indonesia.
Penulis: Khairul















Komentar