KISAHAN.ID – Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (19/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Pelaporan dilakukan oleh M. Aldiansyah Alala selaku anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. Alala. Laporan diajukan melalui kuasa hukum keluarga ahli waris, M. Yusuf.
M. Yusuf menjelaskan, laporan bermula dari terbitnya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026 yang diajukan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
“Klien kami telah melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Yusuf, Rabu (21/1).
Menurut Yusuf, perubahan akta Yayasan Unsultra yang merujuk pada sejarah pendirian yayasan telah dilakukan pada November 2025 dan telah memperoleh pengesahan dari Ditjen AHU Kementerian Hukum. Namun, kemudian muncul perubahan akta lain yang diajukan melalui Notaris Dian Indrawaty Gunawan dan diduga mengandung unsur pemalsuan.
Akta tersebut selanjutnya dijadikan dasar pengajuan AHU baru hingga terbit pengesahan yayasan versi Nur Alam. Selain melaporkan notaris, pihaknya juga berencana melaporkan Nur Alam dan pihak-pihak terkait atas dugaan penggelapan serta pengaburan sejarah pendirian Yayasan Unsultra.
“Sejak 2023 saya telah diberi kuasa oleh ahli waris untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas dalam akta tahun 2010. Namun demi menjaga hubungan baik, laporan tersebut belum diajukan. Dalam kondisi saat ini, laporan akan kami sampaikan ke Polda Sultra,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2001. Yayasan tersebut didirikan berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986.
Dalam anggaran dasar awal, jabatan Ketua Umum dijabat secara ex officio oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Ketentuan tersebut kemudian diubah pada 1990 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan tinggi, sehingga jabatan Ketua Umum dijabat oleh Ir. Alala secara pribadi.
Perubahan kepengurusan yayasan melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 199 Tahun 1993 sempat digugat oleh Ir. Alala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang dan dikabulkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.
Redaksi
![]()














Komentar