Advetorial Pemerintah Pemkot Kendari

Berantas Pungli, Pemkot Kendari Jaga Ruang Publik dengan Tertibkan Layanan Parkir

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat mengedukasi tukang parkir di Kendari. Dok. Kisahan.id

KENDARI, KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat upaya penataan perparkiran di wilayahnya demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli). Dalam langkah tegas namun terukur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap seluruh juru parkir di Kota Kendari.

Kepala Dishub Kendari, Paminuddin, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap juru parkir menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah kewajiban memberikan karcis parkir resmi kepada setiap pengguna kendaraan. Adapun tarif yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

“Juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi, maka itu sudah masuk kategori parkir ilegal. Kami sudah turunkan tim gabungan bersama kepolisian untuk mengawasi langsung,” tegas Paminuddin saat ditemui di sela kegiatan penertiban, Minggu (6/7/2025).

Imbauan Dishub Kendari guna mengantisipasi pungli modus parkir liar di Kendari. Dok. Kisahan.id

Menurutnya, penertiban ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga bagian dari transformasi sistem parkir agar lebih transparan dan akuntabel. Dishub juga menekankan pentingnya etika pelayanan dari para petugas parkir.

Hal itu sejalan dengan arahan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang turut menyoroti perilaku sebagian petugas parkir yang kerap bertindak seenaknya di lapangan. Ia mengingatkan seluruh petugas agar tidak “berlagak preman” dalam menjalankan tugas.

“Saya minta jangan ada lagi petugas parkir yang menakut-nakuti atau memaksa warga membayar tanpa karcis. Tugas mereka melayani, bukan menekan. Pemerintah ingin agar parkir menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, bukan ladang pungli,” ujarnya melalui Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.

Kadis Dishub Kendari, Paminuddin. Dok. Istimewa.

Sudirman juga menyebut bahwa Pemkot Kendari sedang berupaya memperbaiki sistem parkir secara menyeluruh, termasuk kemungkinan menuju parkir digital untuk titik-titik tertentu. Namun sebagai langkah awal, penegakan terhadap juru parkir liar dan penegasan soal karcis resmi menjadi prioritas.

“Kita akan dorong modernisasi sistem parkir. Tapi sebelum itu, kita harus tata mental dan perilaku para petugas di lapangan. Ini soal trust warga kepada pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Dishub Kendari juga membagikan karcis parkir resmi kepada para petugas dan memberikan sosialisasi soal sanksi apabila ketentuan tidak diindahkan. Bagi juru parkir nakal, baik yang memungut melebihi tarif, tidak memberikan karcis, atau bahkan tidak terdaftar sebagai petugas resmi, maka Dishub memastikan akan diberi sanksi tegas, termasuk dicabut izin tugasnya.

Salah satu harga karcis yang diberikan kepada pengendara sepeda motor di Kendari. Dok. Kisahan.id

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan oknum juru parkir yang melakukan pungli atau bersikap tidak sopan di lapangan. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Dishub Kendari atau melalui kanal aduan resmi Pemkot.

Dengan langkah ini, Pemkot Kendari berharap sistem perparkiran tidak lagi menjadi sumber keluhan, melainkan menjadi sektor layanan publik yang transparan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *