KISAHAN.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka terus meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan over dimension over loading (ODOL), sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Kolaka.
Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, serta berbagai dampak lain yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satlantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan profesional, humanis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penertiban ODOL bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi untuk membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita semua. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” ujar AKP Nicho.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut merupakan implementasi semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui penguatan sinergi dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
“Polisi Bersama Masyarakat, Bersama Wujudkan Kolaka Berkeselamatan.”
Satlantas Polres Kolaka mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan tercipta transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Redaksi



















Komentar