KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial D (47), harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia enam tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, penangkapan terhadap D dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Welliwanto, Kamis (30/10/2025).
Kasus tersebut terungkap saat ibu korban menjemput anaknya dari Kota Kendari untuk dibawa pulang ke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam perjalanan, anak itu mengeluh sakit pada bagian kemaluannya dan kesulitan buang air kecil hingga keluar darah.
“Ibunya kemudian membawa korban ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan dokter ditemukan luka yang tidak wajar,” jelas Welliwanto.
Dari hasil penyelidikan, korban mengaku telah dicabuli oleh D, yang diketahui bekerja sebagai PNS di salah satu instansi di Kendari. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik Polresta Kendari menetapkan D sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar