KISAHAN.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mahbub, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi pejabat maupun masyarakat sipil yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seluruh wajib pajak diminta segera menunaikan kewajibannya sebelum terjaring razia yang berlangsung hingga akhir Juli 2026.
Penegasan itu disampaikan menyusul pelaksanaan operasi penertiban dokumen kendaraan bermotor yang digelar serentak di 17 kabupaten/kota se-Sultra. Mahbub mengatakan, Bapenda telah menginstruksikan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Wilayah untuk berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres di masing-masing daerah guna menyukseskan operasi tersebut.
“Kami arahkan sejak tanggal 6 sampai 31 Juli 2026, proses para Ka UPTD Pengelolaan Pendapatan tentu koordinasi dulu di masing-masing wilayah kerjanya,” tegas Mahbub, Selasa (7/7).
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar razia administrasi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra.
Operasi penertiban kembali digelar setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sultra masih sangat rendah. Berdasarkan data Bapenda, realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang 2025 baru mencapai sekitar 34 persen. Artinya, sekitar 64 persen kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara masih tercatat menunggak pajak.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Bapenda mengimbau seluruh masyarakat, termasuk aparatur pemerintah yang masih memiliki tunggakan, agar segera melunasi kewajiban sebelum terjaring dalam operasi gabungan yang berlangsung hingga 31 Juli 2026.
“Iya, terkait kendaraan dinas, memang-masing OPD diwajibkan untuk bayar pajak maupun ASN,” tambahnya.
Selain menghindari sanksi administrasi, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Bapenda menegaskan operasi penertiban akan dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Sultra dan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang masih mengabaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Redaksi











Komentar