KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MO di Kota Kendari dilaporkan oleh saudaranya sendiri berinisial RD, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum RD, Andri Darmawan, pada Kamis (6/11/2025).
Darmawan mengungkapkan, laporan itu terkait dugaan penggelapan tanah warisan orang tua mereka seluas kurang lebih 3 hektare di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum Koila dan diperuntukkan bagi enam bersaudara. Namun, MO diduga mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi tanpa melibatkan ahli waris lainnya.
“Proses pengurusan sertifikat dilakukan sendiri, tanpa persetujuan ahli waris lain. Setelah sertifikat jadi, sebagian tanah itu dijual,” jelas Darmawan.
Menurutnya, kliennya baru mengetahui penjualan tanah tersebut setelah MO datang menawarkan uang sebesar Rp50 juta. Tawaran itu disebut sebagai bagian hasil penjualan tanah warisan.
“Klien kami menolak karena sejak awal tidak pernah diajak bicara. Ia juga tidak mengetahui berapa luas tanah yang dijual maupun harga sebenarnya,” tambahnya.
RD melaporkan saudara kandungnya itu ke Polda Sultra dalam dua perkara. Pertama terkait dugaan penggelapan yang masuk pada 18 Mei 2025, dan kedua dugaan pemalsuan dokumen pada 6 November 2025.
Sementara kuasa hukum MO, Bobi, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, pihaknya akan melapor balik jika laporan itu tidak sesuai.
“Semua dokumen yang diajukan resmi. Tidak mungkin sertifikat keluar kalau berkas tidak lengkap. Kami menghormati proses hukum. Jika nanti perkara dihentikan, kami siapkan langkah hukum balik,” kata Bobi.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar