News

Aniaya Istri karena Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Mandonga. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial S (33) ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (28/7/2025), usai menganiaya istrinya sendiri karena kesal dituduh selingkuh.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial CI (33).

“Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, tersangka kami amankan di rumahnya di Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, siang tadi,” ujar Welliwanto kepada wartawan.

Menurut keterangan polisi, kekerasan terjadi setelah korban memergoki pelaku sedang berkomunikasi dengan wanita lain melalui aplikasi TikTok. Ketika ditegur, pelaku justru naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku menyeret dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga mengalami luka bengkak di kepala, serta memar di tangan dan kaki,” jelas Welliwanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya.

Penulis: Husni Mubarak

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *