Politik

AMIN Sultra Desak PN Segera Eksekusi Kasus PT Bososi Pratama: Putusan MK Final dan Mengikat

Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Muh Andriansyah Husen, mendesak Pengadilan Negeri (PN) agar segera melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama. Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini belum ada langkah konkret meski putusan MK telah berkekuatan hukum tetap.

Andriansyah menegaskan, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Karena itu, seluruh lembaga negara, termasuk Pengadilan Negeri, wajib menindaklanjutinya tanpa menunggu proses hukum lanjutan.

“Putusan MK tidak membutuhkan penafsiran tambahan. Ketika putusan itu dibacakan, maka seluruh institusi negara terikat untuk melaksanakannya,” kata Andriansyah.

Ia menambahkan, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan eksekutorial sehingga tidak seharusnya terjadi penundaan. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan pengadilan menegakkan hukum dan keadilan dengan menjunjung asas kepastian hukum. Menurutnya, penundaan eksekusi justru berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Terkait PT Bososi Pratama, Andriansyah menilai putusan MK memiliki implikasi langsung terhadap status hukum dan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, eksekusi putusan dinilai penting untuk mencegah konflik hukum berkepanjangan serta potensi kerugian negara dan masyarakat.

“Jika putusan MK tidak segera dieksekusi, akan muncul ruang abu-abu hukum yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut berbahaya, terutama dalam sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik. Binggo, sapaan akrab Andriansyah, juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menyatakan tidak diperlukan pengesahan atau penguatan dari lembaga lain. Dengan demikian, alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda eksekusi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, AMIN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara PT Bososi Pratama dan mendorong transparansi serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Ia menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum jika ditemukan dugaan kelalaian.

“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Hukum harus ditegakkan, dan putusan MK harus dieksekusi,” pungkas Andriansyah.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *