KISAHAN.ID – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ke Komisi Kejaksaan RI. Laporan tersebut terkait dugaan lambannya penanganan serta kejanggalan dalam perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Laporan dilayangkan pada Senin (27/4/2026) dengan menyoroti perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG mengungkap keterlibatan enam jaksa berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR dalam proses penanganan perkara tersebut.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan tidak ditetapkannya Burhanuddin sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Burhanuddin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, disebut memiliki peran penting sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Zaiddin saat dikonfirmasi, Senin siang.
Menurut Zaiddin, dalam dakwaan tersebut Burhanuddin juga disebut tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak proyek telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak, meskipun kemampuan penyedia jasa dinilai tidak memadai.
MBG juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh jaksa, merujuk pada Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa terkait integritas, yang mewajibkan jaksa bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Kode Perilaku Jaksa.
“Penuntutan seharusnya dilakukan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh. Namun dalam perkara ini, kami melihat ada kejanggalan,” jelasnya.
Zaiddin menilai peran Burhanuddin sangat signifikan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, pertanggungjawaban pidana dinilai hanya dibebankan kepada penyedia jasa tanpa diikuti penetapan tersangka lain.
Ia menambahkan, konstruksi hukum yang digunakan jaksa mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur unsur penyertaan.
“Artinya pelaku tidak hanya satu pihak. Tapi kenapa terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” tegas Zaiddin.
MBG menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. Selain melapor ke Komisi Kejaksaan, mereka juga telah mengirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tersebut.
Redaksi
![]()














Komentar