Hukrim

Masuk DPO, Pelaku Curanmor di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Buser 77

Barang bukti motor yang disita di Polresta Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial DM (18) diamankan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/II/2026/Satreskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari.

“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Welliwanto.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, korban berinisial FN (30) memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berpelat nomor DT 6125 EF di pekarangan Masjid Amin Taqwa di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Korban datang ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah. Namun setelah selesai beribadah dan kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi semula. Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian dilakukan oleh DM bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam pemeriksaan, DM mengakui terlibat dalam pencurian tersebut. Ia berboncengan dengan A ketika melihat sepeda motor korban terparkir di pekarangan masjid dalam kondisi tidak terkunci stang. Melihat kesempatan itu, A langsung mengambil sepeda motor tersebut.

Keduanya kemudian membawa sepeda motor korban dengan cara A mengendarai kendaraan tersebut sementara DM mendorong menggunakan kakinya hingga sampai di rumah seorang rekannya berinisial AC.

Di lokasi itu, sepeda motor kemudian dipreteli dan bagian soketnya disambung agar dapat digunakan kembali. Setelah itu, kendaraan tersebut dibawa ke rumah seorang pria berinisial O untuk dijual. Motor hasil curian itu akhirnya terjual dengan harga Rp2 juta. Dari hasil penjualan tersebut, DM hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu.

“Pelaku mengakui ikut melakukan pencurian bersama rekannya. Setelah kendaraan berhasil diambil, motor tersebut dipreteli lalu dijual kepada seseorang dengan harga Rp2 juta,” jelas Welliwanto.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *