KISAHAN.ID – Komitmen mewujudkan kebijakan tata ruang yang berkeadilan dan berpihak pada kepastian hukum kembali ditegaskan melalui beroperasinya D’Fast Billiard di Kota Kendari. Operasional usaha hiburan ini kembali berjalan setelah melalui proses dialog dan pembahasan komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari pada 10 Februari 2025.
RDP tersebut menjadi ruang komunikasi terbuka yang mempertemukan unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola usaha, pengembang, serta perwakilan masyarakat. Forum ini bertujuan mencari solusi terbaik atas polemik penataan siteplan dan rencana penertiban, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan sosial dan ekonomi.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa siteplan yang telah ada dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku. Rencana pembongkaran pun diminta untuk ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek hukum serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Para pihak sepakat pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lanjutan antar-instansi teknis, pengelola usaha, pengembang, dan masyarakat.
Kuasa hukum D’Fast Billiard, Zion N. Tambunan, S.H., M.H., BA., menyampaikan bahwa hasil RDP menjadi dasar agar tidak dilakukan tindakan sepihak selama proses hukum masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa kliennya saat ini menempuh jalur hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara (PTUN) sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
“Selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan pengosongan maupun pembongkaran. Hal tersebut telah menjadi kesimpulan dalam forum RDP,” ujarnya.

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari. Dok: Istimewa.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penertiban sebelum adanya putusan final berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta kerugian bagi berbagai pihak. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk di antaranya permintaan agar aliran listrik ke lokasi usaha dapat kembali difungsikan sehingga kegiatan operasional dapat berjalan normal.
Di tengah dinamika tersebut, keberadaan D’Fast Billiard dinilai memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Sejumlah warga dan pengunjung menilai usaha ini turut mendorong perputaran ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, serta menghidupkan usaha mikro di sekitar lokasi. Selain itu, D’Fast Billiard juga menjadi salah satu alternatif sarana hiburan dan rekreasi bagi masyarakat perkotaan.
Sebagai bentuk itikad baik, pengelola D’Fast Billiard terus melakukan pembenahan administratif dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kegiatan usaha berjalan selaras dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Kendari masih melakukan kajian lanjutan pasca-RDP. Setiap kebijakan yang diambil dipastikan tetap mengacu pada regulasi tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum. Sementara itu, terkait aspek kelistrikan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa penyambungan maupun pemutusan aliran listrik dilakukan berdasarkan ketentuan administratif.
Dengan kembali beroperasinya D’Fast Billiard, diharapkan proses penyelesaian yang sedang berjalan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola ruang yang adil, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, menjaga iklim investasi daerah, serta tetap memperhatikan kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat Kota Kendari.
Redaksi



















Komentar