KISAHAN.ID – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S bersama istri keduanya berinisial C diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan modus pinjaman dana untuk kepentingan pencalonan legislatif. Nilai pinjaman tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan itu disampaikan langsung oleh pemilik dana yang mengaku didatangi S dan C untuk meminjam uang dengan alasan biaya pencalonan sebagai anggota legislatif. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut mengaku memiliki banyak aset dan kemampuan finansial yang kuat guna meyakinkan korban.
“Mereka bilang punya banyak aset dan meminta saya tidak ragu. Dana dijanjikan akan dikembalikan beserta bunga, bahkan ada bonus jika terpilih,” ujar pemilik dana kepada media ini, Sabtu (17/1/2026).
Karena percaya, pemilik dana menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai ratusan juta rupiah. Untuk memperkuat keyakinan, S dan C juga menyebutkan adanya jaminan berupa tanah dan kios yang diklaim bersertifikat. Namun, setelah bertahun-tahun berjalan tanpa pelunasan, jaminan tersebut disebut tidak dapat direalisasikan.
Saat korban berupaya menagih dan menyita agunan, pasangan tersebut justru membantah dengan alasan kios tidak termasuk dalam jaminan pinjaman. Hingga kini, utang tersebut belum dilunasi dan tidak ada kejelasan terkait aset yang sebelumnya dijanjikan sebagai jaminan.
Pemilik dana mengaku telah memberikan keringanan dengan tidak lagi menuntut bunga pinjaman demi menunjukkan itikad baik. Namun, hingga saat ini, pokok utang pun belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, pemilik dana menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke partai politik tempat S bernaung serta menempuh jalur hukum dengan melapor ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dengan tipu muslihat.
Diketahui, istri kedua oknum anggota DPRD tersebut, C, berdomisili di Desa Lalodangge, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya berimplikasi hukum, tetapi juga mencederai etika dan moral pejabat publik.
Menurut kuasa khusus pemilik dana, keduanya dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kewajiban utang.
“Pernah disampaikan, ‘pasti kami bayar, tidak mungkin kami tidak mau bayar’. Namun pernyataan itu sudah berulang kali disampaikan tanpa realisasi,” kata pemilik dana.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Redaksi
![]()














Komentar