KENDARI, KISAHAN.ID – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 27 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dua tersangka yang telah lama menjadi target polisi ditangkap, Selasa malam (11/11/2025).
Kasubdit III Jatanras Polda Sultra AKP Gayuh mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari akumulasi laporan masyarakat dan analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi.
“Kedua pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di Kendari dan Morowali,” ujar AKP Gayuh, Rabu (12/11).
Tersangka pertama, DA, ditangkap di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari. Polisi menyita dua unit motor hasil curian jenis Yamaha WR dan Yamaha Fino, satu bilah sangkur, serta kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Dalam pemeriksaan, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor. Ia juga mengungkap keterlibatan rekannya, FA, yang kemudian ditangkap di Jalan Sao-Sao, Kendari.
Berdasarkan pemeriksaan, FA mengakui mencuri delapan motor. Total, keduanya beraksi di 27 lokasi kejadian di Kendari dan Morowali. Sejumlah motor hasil curian dijual ke wilayah Morowali dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
“Kedua pelaku kini ditahan di Polda Sultra. Penyidikan masih dikembangkan, termasuk penelusuran barang bukti lain dan dugaan keterlibatan penadah,” jelas Gayuh.
Polda Sultra mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang kunci ganda pada kendaraan. Warga juga diminta segera melapor jika menjadi korban curanmor agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar