KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, FA (37), ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 977 gram sabu disita polisi dalam penangkapan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan tersangka ditangkap pada awal Agustus lalu. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda di Kendari.
“Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka kami amankan di Kecamatan Puuwatu dan Kecamatan Wuawua dengan berat total hampir satu kilo,” kata Kombes Pol Bambang saat konferensi pers, Rabu (20/8/2025).
Menurut Bambang, hasil interogasi, tersangka mengaku sudah lama beroperasi di Kendari. Selain menjadi kurir dan pengedar, FA juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan sendok takar yang digunakan untuk menakar sabu.
“Tersangka kami amankan di Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus menelusuri jaringan peredaran sabu yang terlibat,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak
![]()














Komentar