KISAHAN.ID – Penanganan kasus kecelakaan laut yang menewaskan dua orang di perairan Selat Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum menunjukkan kejelasan meski telah berlalu lebih dari satu tahun.
Kasus tersebut melibatkan kapal tagboat TB Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera yang diduga menabrak perahu nelayan pada Sabtu (18/10/2025).
Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni nelayan La Rone (63) dan pegawai syahbandar La Onus (51) yang saat itu sedang melakukan patroli menggunakan perahu nelayan.
Lambannya penanganan perkara tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum keluarga La Onus, La Isarmono, SH, CCT, yang didampingi Ahmad Julhidjah, SH, dan La Nafo, SH, dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan.
Mereka mempertanyakan perkembangan penyidikan di Polres Muna, termasuk belum adanya tanggapan atas permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir lima bulan, namun nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” ungkap La Isarmono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, keluarga korban sebelumnya telah meminta informasi perkembangan perkara. Namun, pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan kasus telah diambil alih Satreskrim Polres Muna dari Syahbandar Raha dan diproses berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.
Selain persoalan perkembangan penyidikan, kuasa hukum juga mempertanyakan status kapal tagboat yang sebelumnya disebut telah disita sebagai barang bukti.
Pasalnya, kapal tersebut belakangan dipinjam-pakaikan sehingga kembali digunakan untuk beroperasi oleh pihak perusahaan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan barang bukti dan kepastian keberadaannya apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tersebut setelah sebelumnya menjalani penyitaan oleh penyidik.
La Isarmono meminta Polres Muna memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk alasan kapal yang menjadi objek penyidikan dapat kembali beroperasi.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak membedakan pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun perusahaan.
“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan individu atau korporasi,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar