KISAHAN.ID – Tim gabungan Polres Buton dan Polsek Sampuabalo menangkap seorang pria bernama Muskito yang diduga melakukan penikaman terhadap La Rahim di sebuah acara hiburan joget di Desa Labuandiri, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, setelah polisi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit URC Satu Satreskrim Polres Buton bersama personel Polsek Sampuabalo.
Melalui pendekatan dengan sejumlah tokoh pemuda di Desa Karya Jaya, terduga pelaku akhirnya kooperatif dan menyerahkan diri setelah kurang lebih satu jam dilakukan pencarian,” ujarnya.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di lokasi acara joget di Desa Labuandiri. Saat itu, korban terlibat perselisihan dengan sejumlah pemuda.
Pelapor yang merupakan paman korban berusaha melerai keributan tersebut. Namun, secara tiba-tiba, Muskito yang berada di belakang pelapor diduga menikam La Rahim menggunakan senjata tajam jenis badik.
Usai melakukan penikaman, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban mengalami luka robek di bagian perut hingga ususnya terburai keluar.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Kota Baubau untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Muskito mengaku turut melerai keributan antara kelompok pemuda Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, dan pemuda Desa Labuandiri. Namun, saat melerai, ia mengaku beberapa kali terkena pukulan hingga terjatuh.
“Dalam kondisi emosi, pelaku mengaku melihat sebilah badik di jalan, kemudian mengambilnya dan menikam salah seorang pemuda yang terlibat dalam pertikaian,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sebilah badik telah diamankan di Satreskrim Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi



















Komentar