Hukrim

Polres Konut Kirim Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak oleh Mantan Kades ke Kejaksaan

Polres Konut mengirim berkas perkara dugaan pencabulan anak oleh mantan Kades ke Kejaksaan. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengirim berkas perkara dugaan pencabulan anak dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) berinisial NP ke kejaksaan.

Pengiriman berkas tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026), sebagaimana tertuang dalam Berkas Perkara Nomor BP/36/IX/2026/Satreskrim, terkait laporan polisi tertanggal 11 Agustus 2026.

Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda, melalui Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Bahwa tersangka perbuatan cabul terhadap anak sudah diperiksa dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan,” katanya kepada Kisahan.id, Kamis (1/10/2026).

Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra, tertanggal 11 Agustus 2026.

Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dengan korban seorang anak perempuan berinisial A.

Sebelumnya, penyidik menetapkan NP sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026), setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (23/9/2026).

Meski telah berstatus tersangka, NP yang berusia 75 tahun belum ditahan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang mengalami keterbatasan fisik, tidak mampu berjalan, dan harus menggunakan kursi roda. Kondisi tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian keluarga korban. Pada Senin (28/9/2026), keluarga korban menggelar unjuk rasa di Polres Konut, mendesak kepolisian menetapkan NP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi sebelumnya menyatakan penahanan akan dilakukan apabila persyaratan dalam Pasal 100 KUHAP terpenuhi dan kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.

Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional dengan tetap menghormati hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *