Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Savoy, Empat Orang Diamankan

Barang bukti rokok illegal yang disita Polda Sultra. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat 3 Industri dan Perdagangan (Indagsi) menggagalkan peredaran rokok ilegal merek Savoy di Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/8/2026) di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi itu, polisi mengamankan 48 dos rokok yang diduga ilegal serta empat orang yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, didampingi Kompol Rahmat Zam-Zam, membenarkan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra, Minggu (16/8/2026).

“Ditreskrimsus Polda Sultra telah melakukan pengungkapan kasus rokok ilegal merek Savoy pada Jumat, 14 Agustus 2026, dari tiga TKP di Kota Kendari,” kata Andi Sofyan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada pita cukai yang digunakan. Pada kemasan rokok tercantum pita cukai dengan keterangan isi 12 batang, sedangkan dalam setiap kemasan ditemukan 20 batang rokok.

Selain itu, pita cukai yang digunakan diduga tidak sesuai dengan merek dagang rokok. Pita cukai tersebut tercatat berasal dari perusahaan lain dengan merek Willstar.

Andi Sofyan mengatakan, barang bukti dan perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk penanganan lebih lanjut, perkara ini akan kami serahkan kepada Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran awal penyidik, rokok merek Savoy tersebut diduga berasal dari Surabaya dan mulai beredar di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.

Penyidik juga menduga pemilik pabrik rokok Savoy tidak mengantongi izin produksi yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, empat orang yang diamankan bersama puluhan dos rokok tersebut masih menjalani proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, kepastian mengenai dugaan pelanggaran cukai dan status hukum barang bukti akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Kendari.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *